The Last Chapter (IA-ITB Kongres vs IA-ITB KLB)
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1eCXUMtBhE2BIHOIhRtt5j3vfmNbzw-mDWTx5Wymb9SBqDruUWS997hWJKaE4o0La6GBWgbIz3Xnj7zY4-JcIQQUOBQUA0TQWHf35Y0lbZBXnDsPhsNUKQEly1XbQO7J2kxZmHkvW1Iw/s1600/1627543496456734-0.png)
The Last Chapter (3/3) Oleh Herry Kasymir , KLS Law Office Masuknya gugatan IA versi KLB (10-11 April 2021) dlm PTUN Jkt mengawali tulisan ini. Gugatan masuk hari kamis tgl 1 Juli 2021 dg no 156/G/2021/PTUN.JKT dengan tergugat Mentri Hukum dan HAM RI , objek gugatan adalah SK No AHU-000720.AH.01.08. Tahun 2021 tertanggal 30 april 2021 yg diterbitkan oleh tergugat. Penggugat: Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) diwakili oleh Ir. Akhmad Syarbini. DUGAAN POSITA bahwa 1. Kepengurusan Ridwan Djamaluddin(RD) tidak terdaftar di Kemenkumham atau konkritnya negara tidak mengakui adanya kepengurusan tersebut Pada 23 Januari 2016, IA ITB melakukan Kongres IX di mana RD terpilih sebagai Ketua Umum. Karena IA ITB sudah berbadan hukum, sesuai dengan UU Keormasan, maka pengurus baru harus didaftarkan ke Kemenkumham, namun tidak dilakukan oleh RD, sehingga Kepengurusan RD tidak terdaftar, cacat secara de jure. 2. Masa Kepengurusan RD habis pada Januari 2020 Kemudian ses