Posts

The Last Chapter (IA-ITB Kongres vs IA-ITB KLB)

Image
The Last Chapter (3/3) Oleh Herry Kasymir , KLS Law Office Masuknya gugatan IA versi KLB (10-11 April 2021) dlm PTUN Jkt mengawali tulisan ini.  Gugatan  masuk hari kamis tgl 1 Juli 2021 dg no 156/G/2021/PTUN.JKT dengan tergugat Mentri Hukum dan HAM RI , objek gugatan adalah SK No AHU-000720.AH.01.08. Tahun 2021 tertanggal 30 april   2021 yg diterbitkan oleh tergugat. Penggugat: Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) diwakili oleh Ir. Akhmad Syarbini. DUGAAN POSITA bahwa 1. Kepengurusan Ridwan Djamaluddin(RD) tidak terdaftar di Kemenkumham atau konkritnya negara tidak mengakui adanya kepengurusan tersebut Pada 23 Januari 2016, IA ITB melakukan Kongres IX di mana RD terpilih sebagai Ketua Umum. Karena IA ITB sudah berbadan hukum, sesuai dengan UU Keormasan, maka pengurus baru harus didaftarkan ke Kemenkumham, namun tidak dilakukan oleh RD, sehingga Kepengurusan RD tidak terdaftar, cacat secara de jure. 2. Masa Kepengurusan RD habis pada Januari 2020 Kemudian ses

Motif dan Modus suatu Narasi Pendek

Analisis Narasi (Yg beredar di medsos) Oleh : Herry Kasymir Oyin Chapter I "The End of ASSET-HEAVY Company" Seminggu ini ada 3 peristiwa yg bisa ditarik benang merahnya. Tiga peristiwa itu adalah : + Bank BNI 46 menutup 96 kantor cabang tahun ini. + Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Garuda bahkan akan memangkas armadanya menjadi hanya separuhya. + Dan terakhir, Hero Group akan menutup seluruh Giant supermarket akhir Juli 2021. Apa yg salah dari perusahaan2 tsb di tengah pandemi yg sudah meradang 1,5 tahun ini ? Selama 3 tahun terakhir ini kita menghadapi *TRIPLE DISRUPTION* sekaligus : *DIGITAL disruption + MILLENNIAL disruption + PANDEMIC disruption* Perushaan seperti apa yg menjadi *"target pembunuhan"* triple disruption tsb ? Yaitu perusahaan yg saya sebut : *ASSET-HEAVY COMPANY*. Yaitu : perusahaan2 yg memiliki aset fisik sebesar gaban dan beban overhead-nya berat dan begitu menghimpit. Dalam kasus

Herd Immunity has done

Image
Herd Immunity Has Done Oleh : Herry Kasymir, KLS Law Office Herd Immunity mengacu pada situasi di mana cukup banyak orang dalam suatu populasi yang memiliki kekebalan terhadap infeksi sehingga dapat secara efektif menghentikan penyebaran penyakit tersebut. Kekebalan tersebut bisa berasal dari vaksinasi atau dari orang yang menderita penyakit tersebut. Herd Immunity  dengan teori Gunung Es Masuk dlm pembahasan covid-19, tanpa sadar masyarakat sdh mengalami proses herd immunity dimulai dg sembuhnya pasien pertama covid-19, maka baiknya perhatikan curva yg sembuh, tapi jangan liat jumlah, karena banyak yg tidak terdeteksi (OTG) dan sembuh tanpa menyadarinya juga.  Jadi jika data yg terkena covid-19 itu seperti teori gunung es maka yg OTG tdk terdeteksi dan sembuh tentunya berlaku paradigma yg sama yaitu angkanya dikonversi seperti teori gunung es (1 : 80) (https://katigaku.top/2020/07/30/teori-gunung-es-dalam-k3/).  Jika dilihat angka yg sembuh per 1/5/21 sejumlah 1.526

SeCond oPinion

Image
Kongres Perkumpulan IA-ITB VS Kongres Luar Biasa Perkumpulan IA-ITB (K IA-ITB vs KLB IA-ITB) Oleh : Herry Kasymir, KLS Law Office Bandung 26/4/21 CHAPTER II (dua) PENDAFTARAN KE DIRJEN AHU KEMENKUMHAM Berdasarkan UU no 17 tahun 2013 Pasal 30 ayat (2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yg baru diberitahukan kepada kementrian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dlm jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepemgurusan. Pasal 36 ayat (1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas. Pasal 36 ayat (2) Perubahan AD  dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kementrian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dg kewenangannya dlm jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART Berdasarkan PP No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum d

Kongres IA-ITB vs Kongres Luar Biasa IA-ITB

Image
Kongres Perkumpulan IA-ITB VS Kongres Luar Biasa Perkumpulan IA-ITB (K IA-ITB vs KLB IA-ITB) Oleh : Herry Kasymir, KLS Law Office Bandung 15/4/21 Melihat dan mengikuti dinamika proses pemilu IA-ITB 2021, maka penulis/auditor mecoba menelaah dari aspek Legal (formil dan materil) IA-ITB adalah perkumpulan yg berbadan hukum jadi tunduk dan patuh kepada : 1. UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan 2. Permenkumham RI No 3 Tahun 2016 3. AD/ART IA-ITB (yg terdaftar di dirjen AHU 11/2/2015) ============ KLB (Kongres Luar Biasa) IA-ITB Ada dua kanal KLB menurut AD ART Pasal  33 AD angka 6 dan Pasal  18 ART Pasal 33 AD angka 6 6. Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak surat peringatan dan rekomendasi kedua diterima, Pengurus Pusat masih tidak menindaklanjutinya, maka Dewan Pengawas dapat mengusulkan diadakannya Kongres Luar Biasa Nasional. Pasal ini terdiri dari 6 ayat yg secara jelas/teknis menerangkan tahap2 dari lahirnya KLB Nasional. Yang jd pertanyaa