The Last Chapter (IA-ITB Kongres vs IA-ITB KLB)

The Last Chapter (3/3)


Oleh
Herry Kasymir,
KLS Law Office

Masuknya gugatan IA versi KLB (10-11 April 2021) dlm PTUN Jkt mengawali tulisan ini. 
Gugatan  masuk hari kamis tgl 1 Juli 2021 dg no 156/G/2021/PTUN.JKT
dengan tergugat Mentri Hukum dan HAM RI, objek gugatan adalah SK No AHU-000720.AH.01.08. Tahun 2021 tertanggal 30 april 2021 yg diterbitkan oleh tergugat.
Penggugat: Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) diwakili oleh Ir. Akhmad Syarbini.

DUGAAN POSITA
bahwa
1. Kepengurusan Ridwan Djamaluddin(RD) tidak terdaftar di Kemenkumham atau konkritnya negara tidak mengakui adanya kepengurusan tersebut

Pada 23 Januari 2016, IA ITB melakukan Kongres IX di mana RD terpilih sebagai Ketua Umum. Karena IA ITB sudah berbadan hukum, sesuai dengan UU Keormasan, maka pengurus baru harus didaftarkan ke Kemenkumham, namun tidak dilakukan oleh RD, sehingga Kepengurusan RD tidak terdaftar, cacat secara de jure.

2. Masa Kepengurusan RD habis pada Januari 2020

Kemudian sesuai AD/ART IA-ITB, Kongres/Pemilu dilakukan paling lambat setiap 4 tahun sekali sehingga masa kerja Pengurus hasil Kongres/Pemilu IX IA-ITB 23 Januari 2016 berakhir pada Januari 2020. Namun hingga akhir masa kerjanya, ternyata Pengurus tidak melaksanakan Kongres X, walaupun sudah diingatkan oleh Dewan Pengawas sebelum masa kerjanya berakhir.

Sehingga secara de facto, sejak Februari 2020 Kepengurusan RD sudah tidak ada. Seluruh perangkat organisasi vacuum  bahkan secara de facto kevakuman sudah dimulai sejak 2018 sehingga harus dilakukan  penyelamatan organisasi melalui mekanisme  kedaulatan anggota terhadap organisasi.

3. Penyelamatan Organisasi

Oleh karena itu, diperlukan proses penyelamatan organisasi dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB). Namun pengurus lama, yang notabene sudah habis dan tidak pernah terdaftar di Kemenkumham, mengabaikan ketentuan AD/ART untuk melakukan KLB dengan berbagai alasan yang tidak berdasar.

Maka dengan mekanisme penyelamatan organisasi sesuai Pasal 6 dan 35 ayat 3 Anggaran Dasar Perkumpulan IA-ITB Kongres Luar Biasa berhasil dilaksanakan sesuai AD/ART pada tanggal 10-11 April 2021 di Hotel Savoy Homan, Bandung, di mana berhasil memilih Dewan Pengawas dan Ketua Umum.

4. Kemenkumham melakukan dugaan mal-adminisrasi

Kepengurusan RD terus mengabaikan AD/ART dengan mengklaim masih valid sebagai pengurus dengan menuliskan periode kerja : 2016 – 2020 | 2021 bahkan diaktakan dengan periode 2016-2021 dan kemudian menyelenggarakan Kongres X pada 16-17 April 2021 hingga menghasilkan Ketua Umum baru, yaitu mantan Sekretaris Jenderal periode sebelumnya.

Kongres X (2021) tidak sesuai dengan AD/ART karena berjarak lebih dari 4 tahun sejak Kongres IX (2016), namun hasilnya mendapat pengakuan dari Kemenkumham dengan proses administrasi yang ganjil serta patut diduga adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Ridwan Djamaluddin(RD) dengan mengaku sbg Ketua Umum IA-ITB mengajukan permohonan pemblokiran tgl 11 April 2021 dan pembukaan pemblokiran tgl 28 April 2021 kepada Menkumham (padahal Kongres buatan Sdr. RD tgl 16-17 April 2021).

Demi kehormatan dan marwah IA-ITB serta atas dasar Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan, Ketua Umum IA-ITB Periode 2021-2025, Ir. Akhmad Syarbini (GD86) melakukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa sebelum mengajukan gugatan PTUN (menuntut  Kemenkumham) terlebih dahulu telah diajukan surat keberatan No: 015/PP IA-ITB/EXT/V/2021 perihal: Permohonan Pembatalan dan atau Pencabutan SK No AHU-0000720 AH 01.08 Tahun 2021 Tanggal 30 April, tertanggal 28 Mei 2021 kepada Kemenkumham, namun surat keberatan tersebut pun tidak mendapat respon dari Kemenkumham. Oleh karena Kemenkumham telah mengabaikan proses pengurusan administrasi Perubahan Kepengurusan berdasarkan Kongres Luar Biasa 10-11 April 2021, dan justru mengesahkan  Kepengurusan hasil Kongres IA-ITB 16-17 April 2021 yang tidak memenuhi ketentuan AD/ART IA-ITB yang sah dan  diselenggarakan berdasarkan keputusan pengurus yg tidak pernah tercatat di sistem AHU Kemenkumham.

DUGAAN PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SK No. AHU-0000720.AH.01.08.Tahun 2021 tertanggal 30 April 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut SK No. AHU-0000720.AH.01.08.Tahun 2021 tertanggal 30 April 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan menindaklanjuti Pendaftaran Perubahan IA-ITB yang telah diajukan oleh Penggugat melalui Notaris Danang Setiadi, S.H., M.Kn. Akta No.5 tanggal 17 April 2021 baik secara online/elektronik maupun secara manual/offline dengan surat Nomor 075/DS.NOT/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pada tgl 26/7/21 terjadi perbaikan gugatan dan perbaikan surat kuasa, dimana IA-ITB (kongres 16-17 April 2021) masuk dlm tergugat. (Menurut penulis dlm hukum acara TUN agak kurang tepat, karena asas PTUN tergugat adalah pejabat negara dan objek gugatan adalah produk hukum dr pejabat tsb, dasar UU No 48/2009 tentang PTUN yg merupakan peradilan khusus dan UU No 5 Tahun 1986 beserta perubahannya UU No 51 Tahun 2009)

UU Nomor '8 Tahun .&&90 tentangKe$ua%aan Keha$!man /ang menuu$$anaan/a #era!"an am!n!%tra%! %eaga! %a"ah %atu$e$ua%aan $eha$!man engan nama Pera!"an TUN /ang meru#a$an #era!"an $hu%u% untu$men/e"e%a!$an %eng$eta /ang t!mu" %eaga!a$!at ar! aan/a t!na$an #emer!ntah /ang!angga# me"anggar ha$-ha$ 2arg
Analisa Penulis sbb:

UU Nomor '8 Tahun .&&90 tentangKe$ua%aan Keha$!man /ang menuu$$anaan/a #era!"an am!n!%tra%! %eaga! %a"ah %atu$e$ua%aan $eha$!man engan nama Pera!"an TUN /ang meru#a$an #era!"an $hu%u% untu$men/e"e%a!$an %eng$eta /ang t!mu" %eaga!a$!at ar! aan/a t!na$an #emer!ntah /ang!angga# me"anggar ha$-ha$ 2arganegar
Penulis menilai gugatan  diluar prediksi penulis pada 2 chapter Tulisan sebelumnya. Dimana penulis memprediksi gugatan akan dilayangkan di PN Bandung karena 2 peristiwa hukum (Kongres dan KLB) terjadi di kota Bandung. 
Penulis memprediksi hal ini, 
karena :
1. Legal standing yg menyangkut proses Kongres dan KLB itulah yg menjadi dasar/legal standing perbuatan hukum selanjutnya (al. Mendaftarkan ke kemekumham cc Dirjen AHU)
2. Adapun proses Kongres atau KLB sdh jelas dan nyata-nyata oleh UU diserahkan ke AD ART IA-ITB yg terdaftar di Kemenkumham (pasal 30 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1 UU No 17/2013).
3. Perbedaan penafsiran  terjadi pada AD-ART yg memunculkan Kongres dan KLB lebih tepat masuk ranah perdata/PN (pasal 58 UU No 17/2013), dimana PN lah yg memutuskan penafsiran pihak mana yg lebih tepat dan IA-ITB yg mana yg sah.

Adapun AD-ART IA-ITB yg berlaku pada saat kongres dan KLB sdh dibahas pada chapter 1 dimana pembahasan tdk tuntas karena masih perlu data2 tambahan, yg mana baru penulis peroleh.
Sehingga analisis lanjutannya sbb
Kanal KLB ada 2 kanal yaitu sbb.

1. Pasal 33 AD angka 6
Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak surat peringatan dan rekomendasi kedua diterima, Pengurus Pusat masih tidak menindaklanjutinya, maka Dewan Pengawas dapat mengusulkan diadakannya Kongres Luar Biasa Nasional.
2. Pasal 18 ART
Dalam hal khusus Pengurus Pusat IA-ITB setelah berkonsultasi melalui Rapat Pimpinan dan dengan persetujuan Pengurus IA-ITB Daerah, - Komisariat, - Alumni Program Studi di Rapat Kerja Nasional, maka dapat diadakan Kongres Luar Biasa dg agenda khusus sesuai usulan yg mempunyai kewenangan sama dg Kongres.

Pada kanal 2, unsur rapat pemgurus (pasal 18 ART) sdh tdk dapat terpenuhi
Pada kanal 1, unsur persetujuan dewas (pasal 33  angka 6 AD) tidak terpenuhi
Sehingga dapat dikatakan KLB cacat legal formil atau melanggar/tidak taat AD-ART.

Kanal Kongres hanya ada 1 kanal
Pada kanal ini unsur periode waktu kepengurusan tdk terpenuhi (sdh melampaui periode kepengurusan), tetapi ada hal yg menarik dimana kongres dihadiri oleh seluruh  Dewan Pemgawas, Ketua dan Anggota, jadi secara defacto/verbal Dewas memberi persetujuan terhadap kongres tsb (Pasal 33 angka 6 AD).
Penulis berpendapat berdasarkan pasal 35 ayat 1 dan 3 AD dan pasal 33 angka 6 AD, Kongres tgl 16-17 April 2021 tsb menjadi "bulat" dan terpenuhi semua unsur Pada kanal 1 KLB maka dpt dikatakan Kongres tgl 16-17 April 2021  tsb adalah sah sebagai KLB. (tentunya dengan menuangkan/merekam secara tertulis persetujuan Dewas tsb). Akibat hukumnya maka KLB tgl 10-11 April 2021 adalah KLB yg cacat legal formil dkl tidak sah berdasarkan AD-ART dan UU No 17 tahun 2013 pasal 31 ayat 1 dan 2, serta tidak diakui negara karena tidak terdaftar di Kemenkumham cc Dirjen AHU.
Jika dilanjutkan dlm gugatan PTUN maka KLB 10-11 April 2021 tsb akan kehilangan legal standingnya dan jika ditambah bahwa pemiliki sk dirjen ahu adalah Kongres 16-17 April 2021 maka gugatan IA-ITB (KLB 10-11 April 2021) akan memgarah/menjadi error in pesona
UU Nomor '8 Tahun .&&90 tentangKe$ua%aan Keha$!man /ang menuu$$anaan/a #era!"an am!n!%tra%! %eaga! %a"ah %atu$e$ua%aan $eha$!man engan nama Pera!"an TUN /ang meru#a$an #era!"an $hu%u% untu$men/e"e%a!$an %eng$eta /ang t!mu" %eaga!a$!at ar! aan/a t!na$an #emer!ntah /ang!angga# me"anggar ha$-ha$ 2arganegar
 jika menggunakan pasal 6 AD sebagai alat ukur maka partisipasi anggota pada  Kongres 16-17 April 2021  jauh melampau KLB 10-11 April 2021 (xx ribu VS xx puluh). 

KESIMPULAN
1. KLB 10-11 April 2021 tIdAk dapat secara utuh  memenuhi AD-ART dan tidak terdaftar di Dirjen AHU.
2. Kongres 16-17 April 2021 memenuhi secara utuh AD-ART sebagai KLB dg hadirnya  Dewas secara lengkap  (pasal 32 ayat 4 dan pasal 33 ayat 6 AD-ART).
3. Kongres 16-17 April 2021 secara kuantitatif jauh lebih memenuhi pasal 6 AD-ART.

Bandung 29 Juli 2021

Tt
Penulis
Herry Kasymir
Advokat pada KLS Law Office


UU Nomor '8 Tahun .&&90 tentangKe$ua%aan Keha$!man /ang menuu$$anaan/a #era!"an am!n!%tra%! %eaga! %a"ah %atu$e$ua%aan $eha$!man engan nama Pera!"an TUN /ang meru#a$an #era!"an $hu%u% untu$men/e"e%a!$an %eng$eta /ang t!mu" %eaga!a$!at ar! aan/a t!na$an #emer!ntah /ang!angga# me"anggar ha$-ha$ 2arganegar

Popular posts from this blog

Herd Immunity has done

Motif dan Modus suatu Narasi Pendek