SeCond oPinion

Kongres Perkumpulan IA-ITB VS Kongres Luar Biasa Perkumpulan IA-ITB
(K IA-ITB vs KLB IA-ITB)

Oleh : Herry Kasymir, KLS Law OfficeBandung 26/4/21
CHAPTER II (dua)

PENDAFTARAN KE DIRJEN AHU KEMENKUMHAM

Berdasarkan UU no 17 tahun 2013

Pasal 30 ayat (2)
Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yg baru diberitahukan kepada kementrian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dlm jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepemgurusan.

Pasal 36 ayat (1)
Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
Pasal 36 ayat (2)
Perubahan AD  dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kementrian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dg kewenangannya dlm jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART

Berdasarkan PP No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Ada dua cara
1. Secara elektronik - SABH
2. Secara nonelektronik

Pada dasarnya memiliki syarat pokok yg sama, perbedaannya pada non elektronik ada syarat tambahan, yaitu : keterangan wilayah tempat kedudukan notaris tdk ada jaringan internet (dengan keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat) dan atau SABH sdg tdk berfungsi (berdasarkan pengumuman resmi dari Mentri).

Adapun syarat pokoknya adalah sbb.:
1. Perubahan AD dimuat atau dinyatakan dlm akta notaris.
2. Mengisi form/format perubahan dilengkapi dg dok. Pendukung, berupa permyataan dari pemohon mengenai dok perubahan AD yg telah lengkap yg juga disimpan oleh notaris meliputi:
a. Minuta akta perubahan AD perkumpulan;
b. Notulen rapat anggota atau sebutan lain;
c. Photocopy NPWP dan resi SPT perkumpulan;
d. Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan AD dan pengumumannya; dan
e. Surat pernyataan tdk dlm sengketa dan pailit.

IA-ITB versi KLB :
Diduga telah memiliki syarat cukup
Dan menggunakan jalur offline

IA-ITB versi KONGRES :
Diduga telah memiliki syarat cukup
Dan mengunakan jalur offline

Keduanya menggunakan jalur offline  dikarenakan (diduga) ada kendala teknis di pendaftaran online.

Kita asumsikan dua2nya telah mendaftar sehingga kembali ke pasal 17 ayat (1) PP No 3 tahun 2016
"Perubahan AD harus mendapat persetujuan Mentri"
Di tahap inilah maka Mentri akan menunda menerbitkan keputusan sampai konflik tsb selesai.

Analisis dan Prediksi

1. Akan terjadi mediasi karena masing2 memiliki syarat yg tdk "bulat" , berdasar UU No 17 tahun 2013 pasal 57 ayat (2)

2. Akan deadlock dan menuju konflik di PN berdasar pasal 58.

3. Di PN akan NO karena AD/ART yg kurang "lengkap" (LS dan LF serta LM yg tidak bulat dimasing2 pihak), jika pun ada yg dimenangkan maka akan ada kasasi.

4. Berdasarkan pasal 14 UU No 17/2013 maka memungkinkan ada 2 perkumpulan pada Alumni itb. Maka hal ini dpt menjadi kanal yg akan digunakan oleh pihak yg kalah kasasi.

5. Tidak sampai sengketa, PP IA-ITB versi Kongres dpt merangkul semua pihak.

============
CMIIW
LS : Legal Standing
LF : Legal Formil
LM : Legal Materil

Popular posts from this blog

The Last Chapter (IA-ITB Kongres vs IA-ITB KLB)

Motif dan Modus suatu Narasi Pendek