Kongres IA-ITB vs Kongres Luar Biasa IA-ITB

Kongres Perkumpulan IA-ITB VS Kongres Luar Biasa Perkumpulan IA-ITB
(K IA-ITB vs KLB IA-ITB)


Oleh : Herry Kasymir, KLS Law Office

Bandung 15/4/21

Melihat dan mengikuti dinamika proses pemilu IA-ITB 2021, maka penulis/auditor mecoba menelaah dari aspek Legal (formil dan materil)

IA-ITB adalah perkumpulan yg berbadan hukum jadi tunduk dan patuh kepada :

1. UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Permenkumham RI No 3 Tahun 2016
3. AD/ART IA-ITB (yg terdaftar di dirjen AHU 11/2/2015)

============
KLB (Kongres Luar Biasa) IA-ITB

Ada dua kanal KLB menurut AD ART
Pasal  33 AD angka 6 dan
Pasal  18 ART

Pasal 33 AD angka 6


6. Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak surat peringatan dan rekomendasi kedua diterima, Pengurus Pusat masih tidak menindaklanjutinya, maka Dewan Pengawas dapat mengusulkan diadakannya Kongres Luar Biasa Nasional.

Pasal ini terdiri dari 6 ayat yg secara jelas/teknis menerangkan tahap2 dari lahirnya KLB Nasional.
Yang jd pertanyaan adalah dlm bentuk apa "usul" tersebut?
apakah SK cc SK darurat Dewas atau yg lain?  jika SK maka SK tsb ditujukan kepada siapa?.

Penulis melihat bahwa pasca "usul" tsb tidak diterangkan lebih lanjut tahapannya dlm AD maupun ART serta produk hukum turunannya.

Penulis mencoba masuk ke pasal 35 ayat 3 AD : kongres yg diadakan diluar ketentuan pada ayat 1 (pasal 35 ayat 1 :kongres adalah rapat umum anggota yg dilaksanakan 1 kali dalam 4 (empat) tahun, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di organisasi)  disebut Kongres Luar Biasa Nasional, - daerah, - Komisariat, - Alumni Program Studi.
Pasal ini sangat menarik karena secara tegas menegaskan "diluar ketentuan pada ayat 1" ayat 1 menegaskan kongres (biasa) hanya 1 kali dlm 4 tahun.

Yg jd pertanyaan adalah, jika tdk 4 tahun, kurang atau lebih maka apakah  berlaku ayat 3 nya ? 

Pasal 18 ART
Dalam hal khusus Pengurus Pusat IA-ITB setelah berkonsultasi melalui Rapat Pimpinan dan dengan persetujuan Pengurus IA-ITB Daerah, - Komisariat, - Alumni Program Studi di Rapat Kerja Nasional, maka dapat diadakan Kongres Luar Biasa dg agenda khusus sesuai usulan yg mempunyai kewenangan sama dg Kongres.

Dalam ART hanya pasal ini saja yg menerangkan KLB. Adapun unsur2 pasal ini :
- hal khusus
- konsultasi
- persetujuan (pengurus lain)
- di rapat kerja nasional
- agenda khusus sesuai usulan
- kewenangan sama dg kongres

Pasal ini jelas memberikan syarat legal formil untuk lahirnya KLB dan diterangkan dlm pasal2 berikutnya.

=========
Analisis Penulis :
Tidak dapat KLB hanya dg pasal 6 saja, karena pasal 6 tsb tdk dpt berdiri sendiri / tunggal karena ada pasal2 berikutnya yg merupakan penjelasan dan bagian tdk terpisahkan dari pasal 6 tsb

APAKAH KLB tgl 10-11/ 4 / 21 memenuhi unsur2 KLB yg ada di AD/ART IA-ITB ?
Penulis blm dpt menyimpulkan karena masih blm dpt data komplit peristiwa KLB tsb.

=========
K (Kongres) IA-ITB
Ada hanya 1 kanal Kongres (Nasional) menurut AD/ART
Beberapa pasal yg mengaturnya adalah sbb.:
Pasal 35 AD (3 ayat 4 huruf)
Pasal 14 ART (2 ayat 7 huruf)
Pasal 15 ART (2 ayat 7 huruf)
Pasal 16 ART (4 ayat 4 huruf)
Pasal 17 ART (5 ayat)

Demikian komplit dan masiv serta terstruktur AD/ART mengatur kongres dan pemilu. Sehingga dpt dikatakan hanya 1 kanal untuk melakukan kongres.

Permasalahan :
- Berdasarkan Mekanisme Kongres, pasal 16 angka 2 ART
Pengurus IA-ITB membentuk Panitia Kongres dg ketentuan sbb, :
a, b, c, d dst..

- berdasarkan masa kerja pasal 13 AD masa kerja dehat, derus, dewas selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan.

- berdasarkan pasal 32 angka 4 AD dewan pengawas/dewas disahkan, ditetapkan dan diberhentikan oleh pimpinan Sidang Pada saat Kongres

Antara 3 poin diatas terdapat hal yg menarik

1. Organ perkumpulan habis masakerjanya dlm 4 tahun dan pengecualian hanya dewan pengawas yg sampai sidang kongres berikutnya.

2. Dewan Pengurus menerbitkan SK Pembentukan Panitia Kongres di luar masa kerja 4 (empat) tahun, apakah hal ini dpt dibenarkan ? Tdk ada pasal yg menerangkan ini.

Analisa penulis adalah
Kongres tgl 16-17 / 4 / 21 lebih tepat dikatakan Kongres Luar Biasa berdasarkan pasal 35 ayat 1 dan 3 AD, karena kondisi luar biasa inilah maka dewas memungkinkan dpt melakukannya.

=========
Permasalahan berikutnya adalah terkait pendaftaran perubahan kepengurusan dan AD/ART pada dirjen AHU Kemenkumham.
Kubu mana yg akan diterima dan yg mana yg akan ditolak. Penulis blm cukup data (da sein) untuk dpt menganalisanya.


=========
Dalam UU No 17 Tahun 2013
Pasal 11 ayat 2
Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan berbasis anggota.

Pasal 30
(1) struktur kepengurusan, sistim penggantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lain yg berkaitan dg kepengurusan diatur dlm AD dan/atau ART
(2) dlm hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yg baru diberitahukan kepada kementerian, --- dlm jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan

Adapun teknis pasal 30 ayat 2 ini dijabarkan lebih lanjut dalam Permenkumham RI No 3 Tahun 2016.

Adapun sengketa organisasi di atur dlm bab XV  terdiri dari dua pasal
Pasal 57 lebih bersifat internal dan atau mediasi sesuai dg AD/ART
Pasal 58 lebih bersifat ekternal dan terbuka melalui Pengadilan Negri

=======
Dari paparan di atas penulis melihat masih ada  yg perlu dibenahi dlm AD/ART IA-ITB   untuk memperkecil potensi sengketa dan salah tafsir agar kerja Perkumpulan lebih mantap kedepannya.

(Solusi cc saran : libatkan rektor sebagai mediator cc ketua dewan penasehat ex officio)

Demikian analisis singkat (legal audit/legal opinion) dari penulis, lebih kurangnya mohon dimaklumi.

Tt

HK
KLS Law Office
Nb: chapter 1

Popular posts from this blog

The Last Chapter (IA-ITB Kongres vs IA-ITB KLB)

Motif dan Modus suatu Narasi Pendek

SeCond oPinion